Dari pada ga postingan lebih baik posting ilmu
PENGERTIAN IJTIHAD
Menurut bahasa, kata ijtihad (bahasa Arab اجتهاد) merupakan derivatif dari kata jahdu atau juhd. Kata al-juhd berarti al-thaqat (kesanggupan dan kemampuan) dan kata al-jahdu berarti al-masyaqat (kesulitan dan kesusahan). Dalam al-quran disebutkan:
وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
artinya: "...dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka..."(at-taubah:79)
FUNGSI DAN KEDUDUKAN IJTIHAD
Fungsi ijtihad adalah menghasilkan hokum syara’,sebab nash Al-Qur’an dan As sunah terbatas jumlahnya.setiap peristiwa yang tidak ada hokum atau ketentuan di dalam Al-Qur’an dan As sunah harus dilakukan ijtihad sebagai pengganti hukum.
Adapun sasran ijtihad adalah : dalil-dalil/peristiwa yang belum ada hukumnya.para sahabat nabi dan tabi’in selalu berijtihad bagi setiap peristiwa yang tidak yang tidak ada ketentuan hukumnya.
Firman Allah :
فَاعْتَبِرُوا يا أُولِي الْأَبْصارِ
artinya: “Maka ambilah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran,hai orang-orang yang mempunyai wawsan” (QS.AL Hasyr:2)
3 komentar:
terimakasih inponya
brader Alie top dah!..
hemmm...ijtihad, sering mndengar istilah ini. HHrs py ilmu yg munpuni tentunya yg melakukan ijtihad
Bagus postingannya sob, tapi ane masih belum ngerti hehe. mungkin bisa dijelaskan lagi secara umum dan jelas begitu.. maklum masih dalam tahap belajar ^_^
Posting Komentar